SMK Negeri 1 Karimunjawa

Jl. Ahmad Yani No. 1 Karimunjawa 59455

.

Syarat SKTM Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Dihapus

Senin, 07 Januari 2019 ~ Oleh admin ~ Dilihat 672 Kali

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginisiasi penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penghapusan syarat SKTM itu berkaca pada pengalaman sebelumnya yang banyak dipalsukan.

Ganjar mengklaim, langkah yang dia ambil tersebut telah sepengetahuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Karena, usai sengkarut SKTM lalu, Ganjar beberapa kali menjalin komunikasi dengan menteri yang menjanjikan penyesuaian peraturan dengan kondisi sosiologis di daerah.

Untuk diketahui, pencantuman SKTM dalam persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK beberapa waktu lalu menuai masalah. Di mana banyak muncul SKTM palsu yang dibuat orangtua siswa agar anaknya mendapat tambahan nilai untuk dapat diterima di sekolah favorit yang diinginkan.

Beruntung SMK N 1 Karimunjawa pada PPDB tahun 2018/2019 tidak ada siswa yang menggunakan SKTM, sehingga polemik seperti ini tidak terlalu berpengaruh pada sistem penerimaan peserta didik di tahun yang akan datang. 

 

SMK N 1 Karimunjawa BISA...

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

Sugiyanto, S.Pd, S.ST, M.Pd

Selamat Datang di website SMK Negeri 1 Karimunjawa   Assalamu'alaikum.Wr.Wb Didasari atas perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, maka…

Selengkapnya